Gimana kabar siswa siswi Kelas XII mudahh mudahan sehat dan tetap menjaga kesehatan dan kebersihan diri dan tetap harus menjaga Jarak sesuai dengan Peraturan PSBB khususnya di wilayah kita..
Pada kesempatan kali ini mungkin kalian akan bertanya selama pandemi covid 19 ini sekolah - sekolah diliburkan bahkan pembatalan UNBK 2020 mungkin para siswa akan merasakan resah lalu akan bertanya apakah saya lulus atau tidak ya... yuk disimak penjelasanya di abawah ini
Surat Keputusan (SK) Kriteria Kelulusan Siswa Satuan Pendidikan Tahun 2020 merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan dalam menentukan kriteria minimal yang harus dicapai siswa untuk dapat dinyatakan lulus oleh satuan pendidikan
Standar minimal yang ditentukan oleh sekolah merupakan standar yang tetap mengacu pada ketentuan-ketentuan yang berlaku. SK kriteria kelulusan siswa dibuat berdasarkan musyawarah guru, kepala sekolah dan pihak-pihak terkait mengacu pada peraturan pada Tahun 2020.
Kriteria Kelulusan siswa mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan ujian nasional.
Dalam Permendikbud tersebut, dijelaskan bahwa kriteria kelulusan dari satuan pendidikan minimal mempertimbangkan hal-hal berikut:
Mekanisme Kelulusan siswa dari satuan pendidikan di sekolah ditetapkan melalui rapat dewan guru yang bersangkutan dan Kepala sekolah lalu menetapkan kelulusan siswa dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Kelulusan siswa.
Baca Juga Berita : Kreteria Kelulusan Siswa Tahun 2020
Nah dari keterangan diatas siswa dan siswi Kelas XII Tahun Pelajaran 2019/2020 mungkin berbeda dengan kelulusan seperti biasanya ini di karnakan Vandemi Covid 19 maka sekolah AKAN MENGUMUMKAN KELULUSAN SISWA DENGAN DARING ATAU MEDIA ONLINE seperti Blog SMK GEMA AKBAR SENTOSA ini utnuk mengetahu siswa telah menyelesaikan dari ketiga kreteria diatas maka siswa dianggap LULUS dan bila siswa Belum mencapai Kreteria diatas maka SISWA DI TANGGUHKAN MENERIMA SURAT KELULUSANYA Bukan berarti tidak Lulus Tetapi Di tangguhkan kelulusannya dan HARUS MELENGKAPI APA kekurangannya..
LARANGAN BAGI SISWA SAAT MENERIMA KELULUSAN
1. Dilarang berkumpul di suatu tempat ( berkerumun ingat anjuran pemerintah yang menetapkan PSBB)
2. Siswa tidak ada acara kemana mana selain diam dirumah dan melihat hasil kelulusan secara onlline tidak kesekolah dan berkumpul
3. Siswa harus patuhi larang ini BILA ada siswa yang mengadakan ACARA ACARA diluar SEKOLAH maka pihak sekolah akan mencabut kembali SKL (surat kelulusan ) dan penangguhan Kelulusanya
Kriteria Kelulusan siswa mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan ujian nasional.
Dalam Permendikbud tersebut, dijelaskan bahwa kriteria kelulusan dari satuan pendidikan minimal mempertimbangkan hal-hal berikut:
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
- Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal balk; dan
- Mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.
Mekanisme Kelulusan siswa dari satuan pendidikan di sekolah ditetapkan melalui rapat dewan guru yang bersangkutan dan Kepala sekolah lalu menetapkan kelulusan siswa dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Kelulusan siswa.
Baca Juga Berita : Kreteria Kelulusan Siswa Tahun 2020
Nah dari keterangan diatas siswa dan siswi Kelas XII Tahun Pelajaran 2019/2020 mungkin berbeda dengan kelulusan seperti biasanya ini di karnakan Vandemi Covid 19 maka sekolah AKAN MENGUMUMKAN KELULUSAN SISWA DENGAN DARING ATAU MEDIA ONLINE seperti Blog SMK GEMA AKBAR SENTOSA ini utnuk mengetahu siswa telah menyelesaikan dari ketiga kreteria diatas maka siswa dianggap LULUS dan bila siswa Belum mencapai Kreteria diatas maka SISWA DI TANGGUHKAN MENERIMA SURAT KELULUSANYA Bukan berarti tidak Lulus Tetapi Di tangguhkan kelulusannya dan HARUS MELENGKAPI APA kekurangannya..
LARANGAN BAGI SISWA SAAT MENERIMA KELULUSAN
1. Dilarang berkumpul di suatu tempat ( berkerumun ingat anjuran pemerintah yang menetapkan PSBB)
2. Siswa tidak ada acara kemana mana selain diam dirumah dan melihat hasil kelulusan secara onlline tidak kesekolah dan berkumpul
3. Siswa harus patuhi larang ini BILA ada siswa yang mengadakan ACARA ACARA diluar SEKOLAH maka pihak sekolah akan mencabut kembali SKL (surat kelulusan ) dan penangguhan Kelulusanya
Bila Memahami Bacaan LARANGAN BAGI SISWA Diatas maka
klik
0 Komentar
Silahkan Isi Komentar dibawah ini